Sturman Panjaitan Komitmen Bahas RUU PPRT dengan Penuh Kehati-hatian

04-05-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan. Foto : Dok/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan berkomitmen dirinya akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan penuh kehatian-hatian. Sebab, hal ini sesuai dengan arahan dari Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani kepada seluruh fraksi di DPR.

 

Salah satu bentuk kehati-hatian itu adalah agar RUU PPRT mengedepankan nilai-nilai budaya sehingga berdampak kepada masyarakat. Kepastian ini, tambahnya, setelah Sturman bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada beberapa waktu yang lalu 

 

"Pada kesempatan itu kami saling memberi masukan terkait pengaturan yang akan dinormakan dalam RUU ini,” ujar Sturman dalam siaran pers kepada media, Kamis (4/5/2023).

 

Diskusi dengan Menteri PPPA diperlukan agar UU PPRT dapat betul-betul dirasakan dampaknya oleh masyarakat secara umum tanpa ada yang merasa dirugikan, baik penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, dan pekerja rumah tangga.

 

"Serta (diharapkan UU PPRT) menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, serta adat istiadat di masyarakat,” ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RUU PPRT bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, baik secara sosial, maupun ekonomi.

 

Selain itu, Muhadjir Effendy menambahkan RUU PPRT juga mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT dan pemberi kerja.

 

Dia menyebutkan adanya lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT. Lima hal tersebut, yaitu bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras), diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak, identitas, jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban, serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi. (rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...